Tak tanggung-tanggung, orang tua yang melanggar undang-undang ini bisa dijatuhi hukuman penjara setahun dan denda 35 ribu pound sterling (Rp 654 juta).
“Dalam beberapa tahun ke depan, anak-anak akan dengan mudah menuntut orang tua mereka ke pengadilan karena mengunggah foto-foto mereka saat masih kecil tanpa izin,” kata Eric Delcroix, seorang pakar hukum dan etika Internet kepada harian Le Figaro.
“Anak-anak pada usia tertentu tak ingin difoto atau tak ingin foto-foto mereka dipublikasikan.”
Februari lalu, Polisi Militer Prancis, Gendarmerie, mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan anak-anak dengan menulis sebuah pesan di Facebook.
Sebuah survei terkait kesadaran akan media sosial yang dilakukan pada 2015 oleh University of Michigan menunjukkan lebih dari 74 persen responden mengklaim mereka punya keraguan mengunggah foto bayi-bayi mereka di Internet, tapi mereka melakukannya karena mengikuti tren yang berlaku.
Yang lebih mencemaskan lagi, sebanyak 51 persen orang tua menampilkan informasi pribadi bersama foto-foto tersebut yang memungkinkan pihak luar mengidentifikasi lokasi seorang anak.
https://tekno.tempo.co/read/news/2016/03/03/072750145/orang-tua-yang-unggah-foto-anaknya-di-facebook-bisa-dihukum
0 Response to "Orang Tua yang Unggah Foto Anaknya di Facebook Bisa Dihukum"
Post a Comment