Cara Kominfo Blokir Situs Online di Indonesia

Dalam memutuskan sebuah situs atau website untuk diblokir, kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus melakukannya berdasarkan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenko, Ismail Cawidu, mengungkapkan,"Tindakan kominfo tidak pernah sendirian dalam memutuskan pemblokiran landasannya UUD dan aduan dari beberapa lembaga terkait," jelasnya kepada Okezone, di Bandung, Rabu (26/11/2014).

Lanjutnya mengatakan, pemerintah wajib memblokir konten pornografi langsung, karena sudah sesuai dengan prosedural terkait undang-undang ITE.

"Dalam pasal 27 UUD ITE ada ayat tentang perbuatan yang dilarang, ayat 1 dilarang kesusilaan, situs Judi online dan mengenai pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 28 terkait dengan sara dan dilarang berbohong," jelas Ismail.

Tambahnya menuturkan, kalau ada perihal pornografi di internet langsung diblokir, namun untuk pornografi saja. Non-porno harus ada pengaduan dari instasi lain, seperti terkait tentang perjudian harus ada pengaduan dari lembaga salah satunya adalah kepolisian.
"Seperti kemarin ada pengaduan 200 situs judi, langsung kita review dan jika terbukti akan diambil tindakan," ujar Ismail,"ada situs penjual obat palsu, yang berhak mengajukan ini adalah bpom.

Lainnya adalah tentang Sara, itu Depag (Departemen Agama) yang mengajukan, karena terkait hal tentang situs non porno," jelasnya menambahkan.
‎Ismail juga menuturkan, pelanggaran situs yang tercantum dalam UUD Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diadakan lembaga terkait harus direview, setelah terbukti baru namanya (situs) diberikan ke ISP (Internet Service Provider) untuk diblokir.

(techno.okezone.com)

0 Response to "Cara Kominfo Blokir Situs Online di Indonesia"

Post a Comment